Remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan siswi kelas 1 sekolah dasar. Belum diketahui persis hingga remaja 15 tahun tersebut berani melakukan tindak asusila. Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (15/12/2022), dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku. "Korban dan pelaku masih di bawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga," ungkap Yudha. Diceritakannya, perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban.
Ketika itu ibunya mencari korban yang pamit belanja ke warung di dekat kediaman mereka karena hampir 1 jam belum juga ada kembali. Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut. "Saat itu disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku," tambahnya.
Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka pelaku. "Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)," ujarnya Mendapat jawaban itu, ibu korban tidak percaya dan kemudian memeriksa kamar pelaku.
Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celana. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya. Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban.
Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali. "Saat ini pelaku sudah diamankan diPolresTabalongdan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya. Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.